FAQ (Frequently Asked Questions)

Jawab ;

Tidak ada, saat ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias  sedang melakukan upaya penagihan dana yang telah digulirkan/dipinjam sebelumnya

Jawab :

Program kegiatan yang sifatnya bantuan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Tahun 2023 tidak ada.

Jawab :

Untuk Tahun Anggaran 2023 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias dhi. Bidang Perdagangan telah mengalokasikan dana untuk revitalisasi pasar tradisional di 4 lokasi kecamatan (3 revitalisasi pasar dan 1 pematangan lahan).

Jawab :

Sampai dengan saat ini belum ada permintaan perekrutan dari Perusahaan karena adanya kebijakan pemberdayaan pencari kerja lokal Batam.

Jawab :

Pengurusan Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja/AK-I) di Kabupaten Nias dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias

Jawab :

Pengurusan izin jaringan pelayanan Kantor Cabang Koperasi khususnya Simpan Pinjam dapat ditanyakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias dan hal-hal teknis dapat dilihat di Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan atau langsung ditanyakan pada bidang koperasi dan UKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias