Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERDAGANGAN SERTA KETENAGAKERJAAN KABUPATEN NIAS

 

  1. KEPALA DINAS

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;  
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;  
  4. Pelaksanaan administrasi dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan terkait kelembagaan koperasi, pemberdayaan dan fasilitasi koperasi serta usaha kecil menengah;  pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi dan usaha kecil menengah; pengawasan, penyuluhan, pendirian koperasi dan peningkatan kualitas kewirausahaan; pengawasan dan pengembangan perdagangan, standarisasi, kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan; sarana dan prasarana tenaga kerja, kerjasama dan produktivitas tenaga kerja sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan terkait kelembagaan koperasi, pemberdayaan dan fasilitasi koperasi serta usaha kecil menengah;  pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi dan usaha kecil menengah; pengawasan, penyuluhan, pendirian koperasi dan peningkatan kualitas kewirausahaan; pengawasan dan pengembangan perdagangan, standarisasi, kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan; sarana dan prasarana tenaga kerja, kerjasama dan produktivitas tenaga kerja;
  3. Merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan terkait kelembagaan koperasi, pemberdayaan dan fasilitasi koperasi serta usaha kecil menengah;  pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi dan usaha kecil menengah; pengawasan, penyuluhan, pendirian koperasi dan peningkatan kualitas kewirausahaan; pengawasan dan pengembangan perdagangan, standarisasi, kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan; sarana dan prasarana tenaga kerja, kerjasama dan produktivitas tenaga kerja terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan terkait dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Merumuskan penyusunan dan sasaran program kerja Dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan Kabupaten Nias serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
  8. Mengoordinasikan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan terkait kelembagaan koperasi, pemberdayaan dan fasilitasi koperasi serta usaha kecil menengah;  pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi dan usaha kecil menengah; pengawasan, penyuluhan, pendirian koperasi dan peningkatan kualitas kewirausahaan; pengawasan dan pengembangan perdagangan, standarisasi, kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan; sarana dan prasarana tenaga kerja, kerjasama dan produktivitas tenaga kerja;
  9. Merumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan terkait kelembagaan koperasi, pemberdayaan dan fasilitasi koperasi serta usaha kecil menengah;  pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi dan usaha kecil menengah; pengawasan, penyuluhan, pendirian koperasi dan peningkatan kualitas kewirausahaan; pengawasan dan pengembangan perdagangan, standarisasi, kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan; sarana dan prasarana tenaga kerja, kerjasama dan produktivitas tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

 

 

  1. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana teknologi informatika dalam mendukung pengembangan terkait koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan terkait kelembagaan koperasi, pemberdayaan dan fasilitasi koperasi serta usaha kecil menengah;  pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi dan usaha kecil menengah; pengawasan, penyuluhan, pendirian koperasi dan peningkatan kualitas kewirausahaan; pengawasan dan pengembangan perdagangan, standarisasi, kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan; sarana dan prasarana tenaga kerja, kerjasama dan produktivitas tenaga kerja;
  2. Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi tanggungjawab dinas;
  3. Mengoordinasikan dan mensinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;
  4. Menyusun kajian pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan di daerah;
  5. Mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
  6. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;
  7. Menyelenggarakan supervisi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;
  8. Mengevaluasi dan memverifikasi pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  11. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan bidang tugas Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, terutama bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan serta ketenagakerjaan;
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah;

 

II.    SEKRETARIS

 

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

   

Rincian Tugas;

  1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan;
  7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  9. Mengoordinasikan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  10. Mengoordinasikan bahan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan;
  11. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  12. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

II.1.   KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  4. Melaksanakan pengelolaan urusan Barang Milik Daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  6. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
  7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
  8. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
  10. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

II.2    PERENCANA AHLI MUDA

 

Tugas pokok :

Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  3. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  4. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  7. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.

 

Fungsi :

    1. Penyusunan program dan kegiatan bidang koperasi dan usaha mikro kecil menengah;
    2. Perumusan kebijakan teknis perkuatan permodalan, pembinaan kelembagaan dan tatalaksana, pengembangan SDM Koperasi, pengawasan dan pengendalian Koperasi serta pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro kecil menengah;
    3. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan perkuatan permodalan koperasi, pengembangan usaha koperasi, pembinaan  koperasi serba usaha, koperasisimpan  pinjam dan  usaha simpan pinjam serta promosi, akses pasar bagi produk usaha mikro kecil menengah, pengembangan kewirausahaan, pengembangan usaha mikro kecil menengah serta pengembangan peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;
    4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam pembinaan kelembagaan dan tata laksana, pengembangan SDM Koperasi, pengawasan dan pengendalian Koperasi serta pelaksanaan kegiatan perkuatan permodalan koperasi dan usaha mikro kecil menengah;

 

 

    1. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perkuatan permodalan Koperasi serta kelembagaan dan tata laksana,  pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi dan pengawasan koperasi serta usaha mikro kecil menengah;
    2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :                                          

    1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang koperasi dan usaha  mikro  kecil menengah;
    2. Merencanakan program kerja bidang koperasi dan usaha  mikro  kecil menengah;
    3. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
    4. Menyelenggarakan tugas-tugas pemberdayaan dan kelembagaan koperasi;
    5. Mengoordinir pembinaan dan koordinasi dalam pemberdayaan organisasi dan penguatan kelembagaan perkoperasian serta perkuatan permodalan koperasi serta usaha mikro kecil menengah;
    6. Mengoordinir pengawasan, pendirian dan pembubaran perkoperasian;
    7. Menyelenggarakan pendataan, penyuluhan dan pelatihan perkoperasian;
    8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas dibidang koperasi;
    9. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha mikro kecil menengah;
    10. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas peningkatan kualitas kewirausahaan;
    11. Mengembangkan perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi usaha mikro kecil menengah;
    12. Memverifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
    13. Memverifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
    14. Mengoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi;
    15. Mengoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
    16. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan;
    17. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
    18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
    19. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
    20. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
    21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

III.1  KEPALA SEKSI KOPERASI

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan kelembagaan, pemberdayaan, fasilitasi koperasi, pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi, pengawasan, penyuluhan dan pendirian koperasi.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi kelembagaan, pemberdayaan, fasilitasi koperasi, pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi, pengawasan, penyuluhan dan pendirian koperasi;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, pemberdayaan, fasilitasi koperasi, pengembangan, penguatan, perlindungan koperasi, pengawasan, penyuluhan dan pendirian koperasi;
  3. Melaksanakan pembangunan sistim informasi dalam pengembangan perkoperasian;
  4. Melaksanakan  penerapan  teknologi  atau  manajemen modern pada jenis usaha koperasi;
  5. Melaksanakan penyebaran model-model pola pengembangan koperasi;
  6. Memfasilitasi penggabungan/amalgamasi perkoperasian;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pemberian penghargaan terhadap koperasi berprestasi;
  8. Melaksanakan sosialisasi dukungan informasi penyediaan pembiayaan dan permodalan;
  9. Melaksanakan pembinaan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi;
  10. Memfasilitasi bimbingan dan penyuluhan dalam permodalan koperasi;
  11. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pengembangan usaha koperasi;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola tugas pembiayaan dan perkuatan permodalan koperasi;
  13. Melakukan monitoring kegiatan koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha;
  14. Melaksanakan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Usaha Simpan Pinjam (USP);
  15. Melakukan fasilitasi pengembangan pola kemitraan, penguatan dan perlindungan koperasi;
  16. Melaksanakan uji kelayakan kepada pra koperasi;
  17. Memfasilitasi pelaksanaan pengesahan akte pendirian koperasi;
  18. Memfasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi terkait dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  19. Melaksanakan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian;
  20. Melaksanakan bimbingan dan pelatihan sumber daya manusia pelaku koperasi;
  21. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan sumber daya manusia  perkoperasian  baik   secara  intern  maupun ekstern;
  22. Menyusun pengadaan sarana dan bahan/materi pelatihan perkoperasian;
  23. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  24. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui sasaran kerja pegawai (SKP);
  25. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

III.2   KEPALA SEKSI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan peningkatan kualitas kewirausahaan.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan peningkatan kualitas kewirausahaan;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan peningkatan kualitas kewirausahaan;
  3. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan peningkatan kualitas kewirausahaan;
  4. Melakukan fasilitasi pendidikan dan pelatihan kewirausahaan bagi usaha mikro;
  5. Melakukan fasilitasi dan mediasi promosi usaha mikro;
  6. Melaksanakan fasilitasi pengembangan sarana promosi produk usaha mikro;
  7. Melakukan fasilitasi keikutsertaan usaha mikro ajang promosi/pameran lokal/regional/nasional;
  8. Melaksanakan identifikasi produk-produk unggulan kewirausahaan dan usaha mikro;
  9. Merancang dan memfasilitasi standarisasi produk usaha mikro;
  10. Melakukan fasilitasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;
  11. Memfasilitasi peningkatan jaringan kerjasama antar lembaga;
  12. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM);
  13. Melaksanakan sosialisasi dukungan informasi penyediaan pembiayaan dan permodalan;
  14. Melaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil melalui peningkatan kualitas produksi dan akses pemasaran;
  15. Menganalisa dan memfasilitasi perluasan akses pembiayaan/ permodalan bagi usaha mikro;
  16. Menganalisa dan merencanakan akses pasar bagi produk usaha mikrodi tingkat lokal dan nasional;
  17. Menganalisis data Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK);
  18. Melaksanakan peningkatan kerjasama bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
  19. Melaksanakan sosialisasi kebijakan tentang usaha kecil dan menengah;
  20. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  21. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  22. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya.

                                                                   

  1. KEPALA BIDANG PERDAGANGAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama, energi sumber daya mineral dan kemetrologian.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan program dan kegiatan bidang perdagangan, kerjasama, promosi dan perlindungan konsumen;
  2. Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama, data dan potensi serta fasilitas pemanfaatan pengendalian sumber daya mineral dan fasilitas pengembangan energi, serta kemetrologian;

 

 

 

  1. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama, data dan potensi serta fasilitas pemanfaatan pengendalian sumber daya mineral dan fasilitas pengembangan energi, serta kemetrologian;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraandan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama, data dan potensi serta fasilitas pemanfaatan pengendalian sumber daya mineral dan fasilitas pengembangan energi, serta kemetrologian;
  3. Pembinaan, monitoring, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan meliputi pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar traditional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama, energi, sumber daya mineral dan kemetrologian;
  4. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan meliputi data dan potensi serta fasilitas kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar traditional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama, energi, sumber daya mineral dan kemetrologian;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan tugas-tugas bidang perdagangan, kerjasama, promosi dan perlindungan konsumen;
  2. Merencanakan program kerja bidang perdagangan, Kerjasama, promosi dan perlindungan konsumen;
  3. Mengoordinir pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama dan kemetrologian;
  4. Mengoordinir pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasam dan kemetrologian;
  5. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen, kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama dan kemetrologian;
  6. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya ;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

V.1    KEPALA SEKSI PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pengawasan dan pengembangan perdagangan.

 

Rincian Tugas :

        1. Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam tugas pengawasan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        2. Menyusun rencana kerja seksi pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        3. Membangun sistem informasi pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        5. Menghimpun dan menyusun data informasi terkait pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar traditional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        6. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitas dalam pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        8. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        9. Melaksanakan sosialisasi informasi dan publikasi tentang pembinaan dan pengembangan usaha dagang dan pasar tradisional, informasi promosi dan perlindungan konsumen;
        10. Menyiapkan petunjuk teknis pengawasan barang beredar (bersubsidi dan non subsidi) dan jasa;
        11. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal perlindungan konsumen;
        12. Memfasilitasi peningkatan kemitraan investasi usaha kecil menengah dengan perusahaan asing;
        13. Melaksanakan peningkatan jaringan kerjasama antar lembaga;
        14. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
        15. Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Bidang sebagai bahan pertimbangan;
        16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

V.2    KEPALA SEKSI STANDARISASI KEMETROLOGIAN, KEMITRAAN DAN KERJASAMA PERDAGANGAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan standarisasi kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan.

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam tugas standarisasi kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan;
  2. Menyusun rencana kerja seksi standarisasi kemetrologian, kemitraan dan kerjasama perdagangan;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan metrologi legal setelah memperoleh penilaian dari pemerintah yang didasarkan rekomendasi provinsi;
  4. Melaksanakan pelayanan  tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
  5. Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama metrolog ilegal skala kabupaten;
  6. Melaksanakan penyuluhan dan pengamatan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, barang dalam kemasan terbungkus;
  7. Melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana Undang-Undang Metrologi Legal (UUML);
  8. Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama;
  9. Menghimpun dan menyusun data informasi terkait kegiatan kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama;
  10. Melaksanakan pembinaan kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama;
  11. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pembinaan kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pembinaan kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama;
  13. Melaksanakan pengkajian rencana program pengembangan di seksi kemitraan dan distribusi perdagangan, pengkajian dan bina kerjasama;
  14. Menyiapkan bahan masukan/saran kepada pemerintah daerah atau instansi terkait dalam sektor kegiatan ekonomi masyarakat di bidang pengkajian serta menyiapkan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat;
  15. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala kepala bidang;
  16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  17. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA BIDANG TENAGA KERJA

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang  pengembangan sarana dan prasarana ketenagakerjaan, kerjasama dan produktivitas kerja.

 

Fungsi :

    1. Penyusunan program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan;
    2. Perumusan kebijakan teknis pengembangan sarana dan prasarana ketenagakerjaan, kerjasama dan produktivitas kerja;
    3. Pengoordinasian dan fasilitasi dalam pengembangan sarana dan prasarana ketenagakerjaan, kerjasama dan produktivitas kerja;
    4. Penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana ketenagakerjaan, kerjasama dan produktivitas kerja;
    5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana ketenagakerjaan, kerjasama dan produktivitas kerja;
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

    1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang ketenagakerjaan meliputi sarana dan prasarana tenaga kerja serta kerjasama dan produktivitas tenaga kerja;
    2. Merencanakan program kerja bidang ketenagakerjaan meliputi sarana dan prasarana tenaga kerja serta kerjasama dan produktivitas tenaga kerja;
    3. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
    4. Mengoordinasikan penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
    5. Memverifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
    6. Mengevaluasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
    7. Memverifikasi dan mengevaluasi pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta dan penempatan tenaga kerja swasta;
    8. Mengoordinasikan penyebarluasan informasi, pemberian konsultasi dan pengukuran produktivitas kepada perusahaan tingkat kabupaten;
    9. Mengoordinasikan pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    10. Mengoordinasikan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    11. Mengoordinasikan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja kepada masyarakat;
    12. Mempromosikan penyebarluasan informasi syarat-syarat kerja dan mekanisme bekerja keluar negeri kepada masyarakat;
    13. Mengoordinasikan pelayanan pendaftaran, perekrutan dan seleksi serta verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri;
    14. Mengoordinasikan pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
    15. Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
    16. Mengoordinasikan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
    17. Melaksanakan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;
    18. Melaksanakan penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah Kabupaten;
    19. Memverifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah Kabupaten;
    20. Mengoordinasikan pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah Kabupaten;
    21. Mengoordinasikan proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup  operasi daerah Kabupaten;
    22. Menganalisa deteksi dini terhadap potensi perselisihan diperusahaan;
    23. Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerjasama Bipartit di perusahaan;
    24. Mengoordinasikan pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
    25. Mengoordinasikan penyelenggaraan ketransmigrasian;
    26. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
    27. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
    28. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
    29. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
    30. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
    31. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

VI.1   KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA TENAGA KERJA

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pengembangan sarana dan prasarana ketenagakerjaan.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pengembangan sarana dan prasarana ketenagakerjaan;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana ketenagakerjaan;
  3. Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja;
  4. Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pemberian  informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja;
  5. Membuat rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja;
  6. Merencanakan sumber daya manusia pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
  7. Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
  8. Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
  9. Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  10. Memantau dan mengevaluasi hasil penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  11. Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja keluar negeri kepada masyarakat;
  12. Menyusun kesiapan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja keluar negeri kepada masyarakat;
  13. Memantau dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja keluar negeri kepada masyarakat;
  14. Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri;
  15. Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri;
  16. Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
  17. Menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
  18. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
  19. Menyusun kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  20. Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  21. Memantau dan mengevaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  22. Menyiapkan sumber daya manusia untuk pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;
  23. Menyiapkan sarana dan prasarana pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;
  24. Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;
  25. Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
  26. Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
  27. Membuat rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja;
  28. Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
  29. Mengelola penyiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
  30. Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
  31. Menyiapkan sumber  daya  manusia  yang  memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
  32. Menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di perusahaan melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan lembaga kerjasama Bipartit;
  33. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  34. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  35. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Seksi sarana dan prasarana ketenagakerjaan;
  36. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  37. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

VI.2   KEPALA SEKSI KERJASAMA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan kerjasama dan produktivitas tenaga kerja.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi kerjasama dan produktivitas tenaga kerja;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan kerjasama dan produktivitas tenaga kerja;
  3. Mengumpulkan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan;
  4. Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
  5. Menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
  6. Merancang kesiapan materi pelatihan kerja swasta;
  7. Memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta;
  8. Mengumpulkan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
  9. Menyusun kebutuhan sumber daya manusia dalam pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta;
  10. Menyusun  kesiapan  sarana  dan  prasarana  perizinan lembaga pelatihan kerja swasta;
  11. Menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja;
  12. Menyiapkan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan;
  13. Menyiapkan program, sarana, prasarana, instruktur dan tenaga pelatihan;
  14. Menyiapkan calon peserta pelatihan kerja;
  15. Menyiapkan konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja;
  16. Menyiapkan promosi peningkatan produktivitas;
  17. Menyiapkan sumber daya manusia bidang konsultansi produktivitas;
  18. Menyiapkan alat, teknik, metode peningkatan dan pengukuran produktivitas;
  19. Melaksanakan pemantauan peningkatan produktivitas;
  20. Menyiapkan sumber daya manusia bidang pengukuran produktivitas;
  21. Menyiapkan data dan metode pengukuran produktivitas;
  22. Merencanakan pemantauan tingkat produktivitas;
  23. Membuat konsep pendaftaran perjanjian kerja bersama di Kabupaten;
  24. Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami ketentuan  pengupahan dan jaminan  sosial   tenaga kerja;
  25. Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
  26. Menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah minimum Kabupaten dan sektoral;
  27. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengupahan jaminan sosial tenaga kerja;
  28. Menyiapkan sumber daya manusia yang  memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  29. Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  30. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan;
  31. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  32. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  33. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Seksi kerjasama dan produktivitas tenaga kerja;
  34. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  35. Melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.