Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah yang di peruntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan, seperti petani yang tergabung dalam kelompok Tani.
Pendistribusian pupuk dari Distributor ke pengecer pupuk serta pestisida bersbusidi ke pengguna akhir (petani) harus sesuai dengan data yang telah ada dalam Aplikasi e-RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) di lokasi masing-masing, sesuai dengan peraturan Permentan No.10 Tahun 2022 tentang tatacara penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (kepmentan) No.734. Tahun 2022 menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp.2.250.- per Kg. untuk pupuk urea; Rp. 2.300,- per Kg untuk pupuk NPK, dan Rp.3.300,- per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Pendistribusian pupuk bersubsidi ini dari distributor ke pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan tebusan dari beberapa kelompok tani (pengguna akhir) yang telah di bentuk dari masing pengecer.