Pada tanggal 15 Agustus 2023 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias dhi. Bidang Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan Sosialisasi kewajiban pemberi kerja mempekerjakan penyandang disabilitas dan pentingnya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tempat kerja.
Narasumber dari Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan materi secara daring melalui zoom meeting. Peserta hadir secara Luring diantaranya Perumda Pasar Yaahowu, PT. Bank Sumut KCP Gido, BPJS Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kantor Camat Gido, Dinas KUKMPK dan hadir secara Daring dari Bapppedalitbang dan Dinas Kominfo Kabupaten Nias.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban pemberi kerja mempekerjakan penyandang disabilitas dan pentingnya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tempat kerja sebagaimana amanat UU no 8 tahun 2016 pasal 53.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka perluasan kesempatan kerja yang memudahkan penyandang disabilitas usia produktif mendapatkan pekerjaan atau wirausaha sehingga meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).